Contoh Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badko TPKA/TPA



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOORDINASI TKA/TPA/TQA
RAYON UMBULHARJO YOGYAKARTA


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Badan Koordinasi Taman Kanak-kanak Al Qur’an dan Taman Pendidikan Al Qur’an Rayon Umbulharjo Yogyakarta, disingkat BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta (MDA/TQA termasuk didalamnya)
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta merupakan wahana koordinasi pembinaan, komunikasi dan kerjasama TKA-TPA se- Rayon Umbulharjo Yogyakarta
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta tidak berafiliasi kepada organisasi masyarakat/organisasi politik tertentu

Pasal 2
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta didirikan pada tanggal 28 Oktober 1990
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta berkedudukan di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta berasaskan Islam
Pasal 4
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta bertujuan untuk mengkoordinir, membina, meningkatkan kualitas pengelolaan TKA-TPA di Rayon Umbulharjo Yogyakarta

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 4, BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta mempunyai bidang usaha antara lain:
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pendidikan dan Latihan
Bidang Umum
Pasal 6
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta mempunyai kegiatan antara lain:
Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, penelitian dan pengembangan terhadap perkembangan pengelolaan TKA-TPA di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta.
Mengadakan supervisi terhadap TKA-TPA di Kecamatan Umbulharjo
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan TKA-TPA Propinsi DIY
Menyelenggarakan kegiatan yang menunjang pengembangan TKA-TPA di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:
BADKO TKA-TPA Wilayah, di tingkat Propinsi
BADKO TKA-TPA Daerah, di tingkat Kabupaten/Kotamadia
BADKO TKA-TPA Rayon, di tingkat Kecamatan
Pasal 8
Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon, diangkat dan diberhentikan oleh BADKO TKA-TPA Daerah berdasarkan hasil Musyawarah Rayon
Pasal 9
Yang menjadi anggota BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta adalah unit TKA – TPA se-Kecamatan Umbulharjo.
Unit TKA – TPA secara otomatis menjadi anggota BADKO TKA – TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta.
Pasal 10
Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon terdiri dari sekurang-kurangnya 2 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang Bendahara, dibantu 2 orang anggota
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta dapat memohon kepada pejabat, ulama dan tokoh masyarakat untuk duduk sebagai Pelindung, Pembina, Pengasuh dan Penasehat

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak anggota adalah:
Menyatakan pendapat, memilih dan dipilih dalam kepengurusan BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
Mendapat pembinaan dan mengikuti setiap kegiatan yang melibatkan anggota
Kewajiban anggota adalah:
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
Menjaga nama baik organisasi
Melaksanakan program-program yang telah diamanatkan oleh Musyawarah Rayon
Membina dan mengembangkan unit TKA-TPA masing-masing dengan sebaik-baiknya

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah dalam BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta terdiri atas:
Musyawarah Rayon
Musyawarah Luar Biasa
Rapat Kerja
Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Harian
Rapat Bidang
Rapat Biro

BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 13
Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 14
Anggota Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta berhenti dari jabatan karena antara lain:
Meninggal dunia
Berakhir masa jabatan
Diberhentikan
Mengundurkan diri


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber keuangan BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta terdiri dari:
Infaq dari seluruh TKA-TPA/MDA se-Propinsi DIY
Infaq dermawan
Bantuan Pemerintah, lembaga dan organisasi yang tidak mengikat
Usaha-usaha yang sah dan halal

BAB IX
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran Dasar ini hanya bisa diubah oleh Musyawarah Rayon BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta.

BAB X
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada taggal : 9 April 2006
Ketua Sidang Sekretaris Sidang
(Subhi Waltono) (Ari Wibowo,S.Si )




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOORDINASI TKA-TPA
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BAB I
Pasal 1
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Badan Koordinasi Taman Kanak-kanak Al Qur’an dan Taman Pendidikan Al Qur’an Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan selanjutnya disebut BADKO TKA-TPA Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didirikan pada tanggal 28 Oktober 1990
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta

BAB II
Pasal 2
ASAS DAN DASAR
BADKO TKA-TPA Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berasaskan Islam berlandaskan keimanan kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah, menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah

BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
Anggota BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah unit-unit TKA-TPA dan yang berada di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Setiap unit TKA-TPA yang telah memenuhi syarat keanggotaannya berhak mendapatkan piagam keanggotaan melalui BADKO Daerah masing-masing, di bawah koordinasi BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pencatatan keanggotaan dilakukan oleh BADKO TKA-TPA Rayon untuk kemudian dilaporkan ke BADKO TKA-TPA Daerah dan diteruskan ke BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban anggota:
Menjaga nama baik dan kehormatan BADKO TKA-TPA sebagai pengembangan risalah Qur’ani
Mentaati keputusan dan peraturan BADKO TKA-TPA
Mengikuti dan melaksanakan setiap kewajiban serta amal usaha BADKO TKA-TPA
Hak anggota:
Menyatakan pendapat atau saran
Memberikan suara
Mengirimkan utusan untuk memilih atau dipilih sebagai pengurus BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui rayon masing-masing
Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berakhir apabila unit TKA-TPA, tidak mengadakan kegiatan pendidikan atau membubarkan diri
Pemberhentian keanggotaan dilakukan berdasarkan atas masukan dan pertimbangan dari BADKO Daerah dan Rayon yang bersangkutan
Keputusan pemberhentian keanggotaan diberikan dalam surat resmi oleh Pengurus BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

BAB IV
Pasal 6
STRUKTUR LEMBAGA
Bentuk struktur lembaga BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi:
BADKO TKA-TPA Wilayah
BADKO TKA-TPA Daerah
BADKO TKA-TPA Rayon
Unit TKA-TPA

BAB V
Pasal 7
KEBERADAAN BADKO TKA-TPA
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Disahkan berdirinya oleh BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Membawahi BADKO TKA-TPA Daerah, Rayon dan unit-unit TKA-TPA di wilayahnya
Pasal 8
BADKO TKA-TPA DAERAH
Disahkan berdirinya oleh BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Membawahi BADKO TKA-TPA Rayon dan unit-unit TKA-TPA yang berada di daerahnya
Pasal 9
BADKO TKA-TPA RAYON
Disahkan oleh BADKO TKA-TPA Daerah yang membawahinya
Membawahi unit TKA-TPA yang berada di rayonnya
Pasal 10
UNIT
Yang dapat disebut unit TKA-TPA adalah yang memenuhi persyaratan:
Memiliki santri minimal 25 anak
Melaksanakan administrasi secara tertib
Mengadakan kegiatan pendidikan Al Qur’an minimal 2 kali dalam seminggu dengan waktu + 60 menit setiap pertemuan
Tersedia tempat belajar
Memiliki kepengurusan
Ada bentuk ikatan berupa infaq
Memiliki tenaga guru yang memadai untuk pelaksanaan pengajaran
Bentuk kepengurusan unit terdiri : Direktur, Sekretaris dan Bendahara serta didukung oleh sejumlah ustadz yang terhimpun di dalam Dewan Ustadz

BAB VI
Pasal 11
KEPENGURUSAN
Kepengurusan BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas sekurang-kurangnya 4 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang Bendahara, dibantu 5 orang anggota
Kepengurusan BADKO TKA-TPA Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang Bendahara, dibantu 3 orang anggota
Kepengurusan BADKO TKA-TPA Rayon terdiri atas sekurang-kurangnya 2 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang Bendahara, dibantu 2 orang anggota
Untuk mempelancar tugas-tugas kepengurusan dibentuk kepengurusan selengkapnya dengan memohon kepada pejabat, dan tokoh masyarakat untuk duduk sebagai Pelindung, Penasehat, Pembina dan Pengasuh pada tingkat kelembagaan masing-masing

BABVII
Pasal 12
SISTEM KOORDINASI
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BADKO TKA-TPA Daerah bertanggung jawab kepada BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BADKO TKA-TPA Rayon bertanggung jawab terhadap BADKO TKA-TPA daerah yang membawahinya
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah maupun Rayon menentukan kebijaksanaan dan keputusan berdasarkan musyawarah
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengesahkan keputusan permusyawaratan, mengumumkan dan mensosialisasikan kepada lembaga di bawahnya
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengkoordinasi, mengevaluasi dan meningkatkan pelaksanaan program kegiatan untuk mencapai hasil yang lebih baik
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersedia menerima atau menanggapi usul dan atau saran dari unit-unit melalui lembaga koordinasi di bawahnya

BAB VIII
Pasal 13
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan Pengurusan BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 3 tahun
Kepengurusan BADKO TKA-TPA ditetapkan dalam musyawarah
Pengurus BADKO TKA-TPA yang telah habis masa jabatannya masih harus menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan Pengurus baru
Pelaksanaan serah terima jabatan Pengurus BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam forum resmi yang dihadiri oleh Ketua-Ketua BADKO Daerah, anggota formatur terpilih dan pihak-pihak yang berkompeten
Setiap pergantian kepengurusan harus diupayakan untuk dapat menjamin efisiensi dan penyegaran jalannya kepengurusan dengan masuknya kader-kader baru

BAB IX
Pasal 14
Untuk melaksanakan pemilihan Pengurus baru harus dibentuk Panitia Pemilihan berdasarkan musyawarah dan diangkat untuk sekali pemilihan
Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Pengurus adalah:
Telah menjadi ustadz atau aktivis TKA-TPA minimal satu tahun dan mempunyai komitmen terhadap perjuangan Islam dan tujuan BADKO TKA-TPA
Bersedia dan berkemampuan menjalankan tugas-tugas kepengurusan
Berakhlak terpuji
Mendapat persetujuan dari Rayon atau Daerah yang ditandai dengan adanya surat mandat untuk Pengurus tingkat Propinsi
Mendapatkan persetujuan dari Rayon ditandai dengan surat mandat untuk Pengurus tingkat Daerah
Mendapat persetujuan dari unit ditandai dengan surat mandat untuk Pengurus tingkat Rayon

BAB X
Pasal 15
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan dua cara:
Secara langsung dengan pengambilan suara
Dengan menunjuk formatur atas dasar musyawarah
Tata tertib pemilihan dibuat oleh Musyawarah Pengurus BADKO TKA-TPA dalam peraturan tersendiri
Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh Sidang Pleno Musyawarah

BAB XI
Pasal 16
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Jabatan kepengurusan dinyatakan berakhir bila:
Habis masa jabatan/periode
Pengurus yang bersangkutan meninggal dunia
Meminta berhenti atas kehendak sendiri
Pemberhentian Pengurus dilakukan setelah dipertimbangkan dalam musyawarah
Pemberhentian Pengurus dikukuhkan dengan surat resmi


BAB XII
Pasal 17
PROGRAM KERJA
Untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga maka disusunlah program kerja yang ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk paling lama satu masa jabatan
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lembaga maka harus dibentuk departemen-departemen atau biro-biro sesuai dengan tingkat kebutuhan

BAB XIII
Pasal 18
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan BADKO TKA-TPA terdiri dari :
Musyawarah Wilayah 4. Rapat Pengurus Lengkap
Musyawarah Luar Biasa 5. Rapat Pengurus Harian
Rapat Kerja 6. Rapat Biro
Pasal 19
MUSYAWARAH BADKO
Musyawarah diadakan atas undangan Pengurus
Undangan dan agenda musyawarah dikirim kepada yang bersangkutan paling lambat seminggu sebelumnya
Musyawarah dianggap sah tanpa memandang jumlah hadirin asal undangan secara resmi sudah disampaikan
Musyawarah dihadiri oleh:
Segenap Pengurus BADKO TKA-TPA yang bersangkutan
Ditambah utusan BADKO TKA-TPA di bawahnya untuk Musyawarah Wilayah
Ditambah utusan BADKO TKA-TPA di atasnya dan di bawahnya untuk Musyawarah Daerah
Ditambah utusan BADKO TKA-TPA di atasnya untuk Musyawarah Rayon
Peninaju merupakan undangan BADKO TKA-TPA
Setiap peserta musyawarah berhak atas satu suara
Acara pokok musyawarah adalah:
Laporan pertanggungjawaban Pengurus
Pemilihan Ketua atau Formatur
Penyusunan program kerja
Pembahasan masalah-masalah yang dianggap penting dan mendesak
Usulan-usulan
Tata tertib musyawarah ditetapkan oleh Pengurus BADKO TKA-TPA
Pada saat musyawarah dapat dilaksanakan kegiatan lain yang sekiranya tidak mengganggu jalannya musyawarah
Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk membahas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam Rapat Kerja, Rapat Pengurus Lengkap atau Rapat Pengurus Harian dan tidak dapat ditunda sampai penyelenggaraan Musyawarah BADKO TKA-TPA
Keputusan Musyawarah Luar Biasa sama kedudukannya dengan Musyawarah BADKO TKA-TPA
Pasal 21
RAPAT KERJA
Rapat Kerja diadakan oleh Pengurus
Acara Rapat Kerja ditentukan oleh Pengurus
Rapat Kerja membahas kebijaksanaan atau program kerja hasil Musyawarah BADKO TKA-TPA sesuai dengan tugas Biro masing-masing
Keputusan Rapat Kerja berlaku apabila telah disahkan oleh Pleno Rapat dan diserahkan kepada Pengurus Harian BADKO TKA-TPA
Pasal 22
RAPAT PENGURUS LENGKAP
Rapat Pengurus Lengkap diadakan oleh Pengurus Harian
Rapat Pengurus Lengkap membahas konsolidasi dan ketertiban administrasi serta permasalahan pelaksanaan program kerja berskala besar
Pasal 23
RAPAT PENGURUS HARIAN
Rapat Pengurus Harian diadakan oleh Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian membahas konsolidasi untuk memelihara keharmonisan tata kerja intern dan ekstern kepengurusan
Pasal 24
RAPAT BIRO
Rapat Biro diadakan oleh setiap Pengurus Biro atas sepengetahuan Pengurus Harian
Acara Rapat Biro ditentukan oleh Pengurus Biro yang bersangkutan
Rapat Biro membahas pelaksanaan program yang telah diputuskan dalam Musyawarah Kerja
Keputusan Rapat Biro berlaku apabila telah disahkan oleh Pengurus Harian dan diserahkan kepada Pengurus Biro

BAB XIV
Pasal 25
KEPUTUSAN
Keputusan diusahakan dengan suara bulat mufakat
Pengembalian keputusan melalui suara (voting) baik dengan suara mutlak atau lebih dari separoh jumlah hadirin peserta musyawarah yang memiliki hak suara adalah sah
Apabila pungutan suara menghasilkan jumlah suara yang sama maka dapat diulangi dengan terlebih dahulu masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menambah penjelasan apabila tetap diperoleh suara yang sama, maka permasalahannya dapat diserahkan kepada Pengurus BADKO TKA-TPA di atasnya atau dibentuk Panita Ad Hoc bagi musyawarah tingkat Propinsi atau ditunda atau dibekukan


BAB XV
LAPORAN TAHUNAN
Setiap kepengurusan BADKO TKA-TPA berkewajiban membuat Laporan Tahunan yang isinya minimal terdiri dari:
Kelembagaan/organisasi
Amal usaha
Administrasi
Inventaris
Kegiatan
Problematika
Usulan-usulan
Lain-lain

BAB XVI
Pasal 27
KEUANGAN
Kegiatan BADKO TKA-TPA dibiayai dana yang bersumber dari:
Infaq TKA-TPA
Amal usaha BADKO TKA-TPA yang sah dan halal
Bantuan, infaq atau donatur perorangan dan instansi yang tidak mengikat
Besarnya infaq bagi unit ditentukan dalam musyawarah dengan ketentuan distribusi memperhatikan perimbangan bagi BADKO TKA-TPA Propinsi, Daerah dan Rayon
Penarikan infaq dilakukan oleh BADKO TKA-TPA dan hasilnya dilaporkan kepada BADKO TKA-TPA Daerah untuk dilanjutkan kepada BADKO TKA-TPA Propinsi
Setiap tahun diadakan perhitungan kas hak milik BADKO TKA-TPA dilaporkan dalam Musyawarah BADKO TKA-TPA
Jika dianggap perlu maka Pengurus dapat membuat/membentuk Tim Pemeriksa Keuangan

BAB XVII
Pasal 28
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Musyawarah Wilayah BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam keadaan mendesak dan sangat penting demi kelangsungan dan kelancaran aktivitas lembaga, Pengurus dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dalam Rapat Pengurus Lengkap

BAB XVIII
Pasal 29
KETENTUAN LAIN-LAIN
BADKO TKA-TPA menggunakan dua penanggalan, yaitu : Tahun Hijriyah dan Tahun Miladiyah dalam surat-menyurat dengan penempatan posisi penulisan mendahulukan Tahun Hijriyah
Pelaksanaan surat-menyurat resmi ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris, sedangkan surat-menyurat rutin dan administrasi dapat hanya ditandatangani oleh Sekretaris saja
Administrasi keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Bendahara
Ketua Biro berhak menandatangani surat-surat rutin dan administrasi ke-Biroan

BAB XIX
Pasal 30
PENUTUP
Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan berikutnya berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan saran yang masuk
Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga ini akan dituangkan dalam peraturan-peraturan tersendiri

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada taggal : 9 April 2006

Ketua Sidang Sekretaris Sidang
(Subhi Waltono) (Ari Wibowo, S.Si)


LihatTutupKomentar