ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOORDINASI TKA/TPA/TQA
RAYON UMBULHARJO YOGYAKARTA
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Badan Koordinasi
Taman Kanak-kanak Al Qur’an dan Taman Pendidikan Al Qur’an Rayon Umbulharjo
Yogyakarta, disingkat BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta (MDA/TQA
termasuk didalamnya)
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
merupakan wahana koordinasi pembinaan, komunikasi dan kerjasama TKA-TPA se-
Rayon Umbulharjo Yogyakarta
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
tidak berafiliasi kepada organisasi masyarakat/organisasi politik tertentu
Pasal 2
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
didirikan pada tanggal 28 Oktober 1990
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
berkedudukan di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
berasaskan Islam
Pasal 4
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
bertujuan untuk mengkoordinir, membina, meningkatkan kualitas pengelolaan
TKA-TPA di Rayon Umbulharjo Yogyakarta
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal
4, BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta mempunyai bidang usaha antara
lain:
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pendidikan dan Latihan
Bidang Umum
Pasal 6
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
mempunyai kegiatan antara lain:
Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan,
penelitian dan pengembangan terhadap perkembangan pengelolaan TKA-TPA di
Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta.
Mengadakan supervisi terhadap TKA-TPA di
Kecamatan Umbulharjo
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan
untuk meningkatkan kualitas pengelolaan TKA-TPA Propinsi DIY
Menyelenggarakan kegiatan yang menunjang
pengembangan TKA-TPA di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:
BADKO TKA-TPA Wilayah, di tingkat
Propinsi
BADKO TKA-TPA Daerah, di tingkat
Kabupaten/Kotamadia
BADKO TKA-TPA Rayon, di tingkat Kecamatan
Pasal 8
Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon, diangkat
dan diberhentikan oleh BADKO TKA-TPA Daerah berdasarkan hasil Musyawarah Rayon
Pasal 9
Yang menjadi anggota BADKO TKA-TPA Rayon
Umbulharjo Yogyakarta adalah unit TKA – TPA se-Kecamatan Umbulharjo.
Unit TKA – TPA secara otomatis menjadi
anggota BADKO TKA – TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta.
Pasal 10
Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon terdiri dari
sekurang-kurangnya 2 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang Bendahara,
dibantu 2 orang anggota
BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
dapat memohon kepada pejabat, ulama dan tokoh masyarakat untuk duduk sebagai
Pelindung, Pembina, Pengasuh dan Penasehat
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak anggota adalah:
Menyatakan pendapat, memilih dan dipilih
dalam kepengurusan BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
Mendapat pembinaan dan mengikuti setiap
kegiatan yang melibatkan anggota
Kewajiban anggota adalah:
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta
Menjaga nama baik organisasi
Melaksanakan program-program yang telah
diamanatkan oleh Musyawarah Rayon
Membina dan mengembangkan unit TKA-TPA
masing-masing dengan sebaik-baiknya
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah dalam BADKO TKA-TPA Rayon
Umbulharjo Yogyakarta terdiri atas:
Musyawarah Rayon
Musyawarah Luar Biasa
Rapat Kerja
Rapat Pengurus Lengkap
Rapat Pengurus Harian
Rapat Bidang
Rapat Biro
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 13
Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo
Yogyakarta diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali
Pasal 14
Anggota Pengurus BADKO TKA-TPA Rayon
Umbulharjo Yogyakarta berhenti dari jabatan karena antara lain:
Meninggal dunia
Berakhir masa jabatan
Diberhentikan
Mengundurkan diri
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber keuangan BADKO TKA-TPA Rayon
Umbulharjo Yogyakarta terdiri dari:
Infaq dari seluruh TKA-TPA/MDA
se-Propinsi DIY
Infaq dermawan
Bantuan Pemerintah, lembaga dan
organisasi yang tidak mengikat
Usaha-usaha yang sah dan halal
BAB IX
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran Dasar ini hanya bisa diubah oleh
Musyawarah Rayon BADKO TKA-TPA Rayon Umbulharjo Yogyakarta.
BAB X
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada taggal : 9 April 2006
Ketua Sidang Sekretaris Sidang
(Subhi Waltono) (Ari Wibowo,S.Si )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOORDINASI TKA-TPA
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
Pasal 1
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Badan Koordinasi Taman Kanak-kanak Al
Qur’an dan Taman Pendidikan Al Qur’an Wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan selanjutnya disebut BADKO TKA-TPA Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta didirikan pada tanggal 28 Oktober 1990
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
Pasal 2
ASAS DAN DASAR
BADKO TKA-TPA Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta berasaskan Islam berlandaskan keimanan kepada Allah SWT sesuai
dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah, menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah
BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
Anggota BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah unit-unit TKA-TPA dan yang berada di Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
Setiap unit TKA-TPA yang telah memenuhi
syarat keanggotaannya berhak mendapatkan piagam keanggotaan melalui BADKO
Daerah masing-masing, di bawah koordinasi BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
Pencatatan keanggotaan dilakukan oleh
BADKO TKA-TPA Rayon untuk kemudian dilaporkan ke BADKO TKA-TPA Daerah dan
diteruskan ke BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban anggota:
Menjaga nama baik dan kehormatan BADKO
TKA-TPA sebagai pengembangan risalah Qur’ani
Mentaati keputusan dan peraturan BADKO
TKA-TPA
Mengikuti dan melaksanakan setiap
kewajiban serta amal usaha BADKO TKA-TPA
Hak anggota:
Menyatakan pendapat atau saran
Memberikan suara
Mengirimkan utusan untuk memilih atau
dipilih sebagai pengurus BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta melalui rayon masing-masing
Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan BADKO TKA-TPA Wilayah
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berakhir apabila unit TKA-TPA, tidak
mengadakan kegiatan pendidikan atau membubarkan diri
Pemberhentian keanggotaan dilakukan
berdasarkan atas masukan dan pertimbangan dari BADKO Daerah dan Rayon yang
bersangkutan
Keputusan pemberhentian keanggotaan
diberikan dalam surat resmi oleh Pengurus BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
BAB IV
Pasal 6
STRUKTUR LEMBAGA
Bentuk struktur lembaga BADKO TKA-TPA
Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi:
BADKO TKA-TPA Wilayah
BADKO TKA-TPA Daerah
BADKO TKA-TPA Rayon
Unit TKA-TPA
BAB V
Pasal 7
KEBERADAAN BADKO TKA-TPA
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Disahkan berdirinya oleh BADKO TKA-TPA
Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Membawahi BADKO TKA-TPA Daerah, Rayon dan
unit-unit TKA-TPA di wilayahnya
Pasal 8
BADKO TKA-TPA DAERAH
Disahkan berdirinya oleh BADKO TKA-TPA
Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Membawahi BADKO TKA-TPA Rayon dan
unit-unit TKA-TPA yang berada di daerahnya
Pasal 9
BADKO TKA-TPA RAYON
Disahkan oleh BADKO TKA-TPA Daerah yang
membawahinya
Membawahi unit TKA-TPA yang berada di
rayonnya
Pasal 10
UNIT
Yang dapat disebut unit TKA-TPA adalah
yang memenuhi persyaratan:
Memiliki santri minimal 25 anak
Melaksanakan administrasi secara tertib
Mengadakan kegiatan pendidikan Al Qur’an
minimal 2 kali dalam seminggu dengan waktu + 60 menit setiap pertemuan
Tersedia tempat belajar
Memiliki kepengurusan
Ada bentuk ikatan berupa infaq
Memiliki tenaga guru yang memadai untuk
pelaksanaan pengajaran
Bentuk kepengurusan unit terdiri :
Direktur, Sekretaris dan Bendahara serta didukung oleh sejumlah ustadz yang
terhimpun di dalam Dewan Ustadz
BAB VI
Pasal 11
KEPENGURUSAN
Kepengurusan BADKO TKA-TPA Wilayah
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas sekurang-kurangnya 4 orang
Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang Bendahara, dibantu 5 orang anggota
Kepengurusan BADKO TKA-TPA Daerah terdiri
atas sekurang-kurangnya 3 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang
Bendahara, dibantu 3 orang anggota
Kepengurusan BADKO TKA-TPA Rayon terdiri
atas sekurang-kurangnya 2 orang Ketua, 2 orang Sekretaris dan 2 orang
Bendahara, dibantu 2 orang anggota
Untuk mempelancar tugas-tugas
kepengurusan dibentuk kepengurusan selengkapnya dengan memohon kepada pejabat,
dan tokoh masyarakat untuk duduk sebagai Pelindung, Penasehat, Pembina dan
Pengasuh pada tingkat kelembagaan masing-masing
BABVII
Pasal 12
SISTEM KOORDINASI
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah BADKO TKA-TPA
Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BADKO TKA-TPA Daerah bertanggung jawab
kepada BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BADKO TKA-TPA Rayon bertanggung jawab
terhadap BADKO TKA-TPA daerah yang membawahinya
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Daerah maupun Rayon menentukan kebijaksanaan dan keputusan
berdasarkan musyawarah
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta mengesahkan keputusan permusyawaratan, mengumumkan dan mensosialisasikan
kepada lembaga di bawahnya
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta mengkoordinasi, mengevaluasi dan meningkatkan pelaksanaan
program kegiatan untuk mencapai hasil yang lebih baik
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta bersedia menerima atau menanggapi usul dan atau saran dari
unit-unit melalui lembaga koordinasi di bawahnya
BAB VIII
Pasal 13
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan Pengurusan BADKO TKA-TPA
Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 3 tahun
Kepengurusan BADKO TKA-TPA ditetapkan
dalam musyawarah
Pengurus BADKO TKA-TPA yang telah habis
masa jabatannya masih harus menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima
jabatan dengan Pengurus baru
Pelaksanaan serah terima jabatan Pengurus
BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam forum
resmi yang dihadiri oleh Ketua-Ketua BADKO Daerah, anggota formatur terpilih
dan pihak-pihak yang berkompeten
Setiap pergantian kepengurusan harus
diupayakan untuk dapat menjamin efisiensi dan penyegaran jalannya kepengurusan
dengan masuknya kader-kader baru
BAB IX
Pasal 14
Untuk melaksanakan pemilihan Pengurus
baru harus dibentuk Panitia Pemilihan berdasarkan musyawarah dan diangkat untuk
sekali pemilihan
Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai
Pengurus adalah:
Telah menjadi ustadz atau aktivis TKA-TPA
minimal satu tahun dan mempunyai komitmen terhadap perjuangan Islam dan tujuan
BADKO TKA-TPA
Bersedia dan berkemampuan menjalankan
tugas-tugas kepengurusan
Berakhlak terpuji
Mendapat persetujuan dari Rayon atau
Daerah yang ditandai dengan adanya surat mandat untuk Pengurus tingkat Propinsi
Mendapatkan persetujuan dari Rayon
ditandai dengan surat mandat untuk Pengurus tingkat Daerah
Mendapat persetujuan dari unit ditandai
dengan surat mandat untuk Pengurus tingkat Rayon
BAB X
Pasal 15
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan
dua cara:
Secara langsung dengan pengambilan suara
Dengan menunjuk formatur atas dasar
musyawarah
Tata tertib pemilihan dibuat oleh
Musyawarah Pengurus BADKO TKA-TPA dalam peraturan tersendiri
Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh
Sidang Pleno Musyawarah
BAB XI
Pasal 16
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Jabatan kepengurusan dinyatakan berakhir
bila:
Habis masa jabatan/periode
Pengurus yang bersangkutan meninggal
dunia
Meminta berhenti atas kehendak sendiri
Pemberhentian Pengurus dilakukan setelah
dipertimbangkan dalam musyawarah
Pemberhentian Pengurus dikukuhkan dengan
surat resmi
BAB XII
Pasal 17
PROGRAM KERJA
Untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga
maka disusunlah program kerja yang ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
paling lama satu masa jabatan
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran
lembaga maka harus dibentuk departemen-departemen atau biro-biro sesuai dengan
tingkat kebutuhan
BAB XIII
Pasal 18
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan BADKO TKA-TPA terdiri
dari :
Musyawarah Wilayah 4. Rapat Pengurus
Lengkap
Musyawarah Luar Biasa 5. Rapat Pengurus
Harian
Rapat Kerja 6. Rapat Biro
Pasal 19
MUSYAWARAH BADKO
Musyawarah diadakan atas undangan
Pengurus
Undangan dan agenda musyawarah dikirim
kepada yang bersangkutan paling lambat seminggu sebelumnya
Musyawarah dianggap sah tanpa memandang
jumlah hadirin asal undangan secara resmi sudah disampaikan
Musyawarah dihadiri oleh:
Segenap Pengurus BADKO TKA-TPA yang
bersangkutan
Ditambah utusan BADKO TKA-TPA di bawahnya
untuk Musyawarah Wilayah
Ditambah utusan BADKO TKA-TPA di atasnya
dan di bawahnya untuk Musyawarah Daerah
Ditambah utusan BADKO TKA-TPA di atasnya
untuk Musyawarah Rayon
Peninaju merupakan undangan BADKO TKA-TPA
Setiap peserta musyawarah berhak atas
satu suara
Acara pokok musyawarah adalah:
Laporan pertanggungjawaban Pengurus
Pemilihan Ketua atau Formatur
Penyusunan program kerja
Pembahasan masalah-masalah yang dianggap
penting dan mendesak
Usulan-usulan
Tata tertib musyawarah ditetapkan oleh
Pengurus BADKO TKA-TPA
Pada saat musyawarah dapat dilaksanakan
kegiatan lain yang sekiranya tidak mengganggu jalannya musyawarah
Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk
membahas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam Rapat Kerja, Rapat
Pengurus Lengkap atau Rapat Pengurus Harian dan tidak dapat ditunda sampai
penyelenggaraan Musyawarah BADKO TKA-TPA
Keputusan Musyawarah Luar Biasa sama
kedudukannya dengan Musyawarah BADKO TKA-TPA
Pasal 21
RAPAT KERJA
Rapat Kerja diadakan oleh Pengurus
Acara Rapat Kerja ditentukan oleh
Pengurus
Rapat Kerja membahas kebijaksanaan atau
program kerja hasil Musyawarah BADKO TKA-TPA sesuai dengan tugas Biro
masing-masing
Keputusan Rapat Kerja berlaku apabila
telah disahkan oleh Pleno Rapat dan diserahkan kepada Pengurus Harian BADKO
TKA-TPA
Pasal 22
RAPAT PENGURUS LENGKAP
Rapat Pengurus Lengkap diadakan oleh
Pengurus Harian
Rapat Pengurus Lengkap membahas
konsolidasi dan ketertiban administrasi serta permasalahan pelaksanaan program
kerja berskala besar
Pasal 23
RAPAT PENGURUS HARIAN
Rapat Pengurus Harian diadakan oleh
Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian membahas
konsolidasi untuk memelihara keharmonisan tata kerja intern dan ekstern
kepengurusan
Pasal 24
RAPAT BIRO
Rapat Biro diadakan oleh setiap Pengurus
Biro atas sepengetahuan Pengurus Harian
Acara Rapat Biro ditentukan oleh Pengurus
Biro yang bersangkutan
Rapat Biro membahas pelaksanaan program
yang telah diputuskan dalam Musyawarah Kerja
Keputusan Rapat Biro berlaku apabila
telah disahkan oleh Pengurus Harian dan diserahkan kepada Pengurus Biro
BAB XIV
Pasal 25
KEPUTUSAN
Keputusan diusahakan dengan suara bulat
mufakat
Pengembalian keputusan melalui suara
(voting) baik dengan suara mutlak atau lebih dari separoh jumlah hadirin
peserta musyawarah yang memiliki hak suara adalah sah
Apabila pungutan suara menghasilkan
jumlah suara yang sama maka dapat diulangi dengan terlebih dahulu masing-masing
pihak diberi kesempatan untuk menambah penjelasan apabila tetap diperoleh suara
yang sama, maka permasalahannya dapat diserahkan kepada Pengurus BADKO TKA-TPA
di atasnya atau dibentuk Panita Ad Hoc bagi musyawarah tingkat Propinsi atau
ditunda atau dibekukan
BAB XV
LAPORAN TAHUNAN
Setiap kepengurusan BADKO TKA-TPA
berkewajiban membuat Laporan Tahunan yang isinya minimal terdiri dari:
Kelembagaan/organisasi
Amal usaha
Administrasi
Inventaris
Kegiatan
Problematika
Usulan-usulan
Lain-lain
BAB XVI
Pasal 27
KEUANGAN
Kegiatan BADKO TKA-TPA dibiayai dana yang
bersumber dari:
Infaq TKA-TPA
Amal usaha BADKO TKA-TPA yang sah dan
halal
Bantuan, infaq atau donatur perorangan
dan instansi yang tidak mengikat
Besarnya infaq bagi unit ditentukan dalam
musyawarah dengan ketentuan distribusi memperhatikan perimbangan bagi BADKO
TKA-TPA Propinsi, Daerah dan Rayon
Penarikan infaq dilakukan oleh BADKO
TKA-TPA dan hasilnya dilaporkan kepada BADKO TKA-TPA Daerah untuk dilanjutkan
kepada BADKO TKA-TPA Propinsi
Setiap tahun diadakan perhitungan kas hak
milik BADKO TKA-TPA dilaporkan dalam Musyawarah BADKO TKA-TPA
Jika dianggap perlu maka Pengurus dapat
membuat/membentuk Tim Pemeriksa Keuangan
BAB XVII
Pasal 28
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh
Musyawarah Wilayah BADKO TKA-TPA Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam keadaan mendesak dan sangat penting
demi kelangsungan dan kelancaran aktivitas lembaga, Pengurus dapat mengubah
Anggaran Rumah Tangga dalam Rapat Pengurus Lengkap
BAB XVIII
Pasal 29
KETENTUAN LAIN-LAIN
BADKO TKA-TPA menggunakan dua
penanggalan, yaitu : Tahun Hijriyah dan Tahun Miladiyah dalam surat-menyurat
dengan penempatan posisi penulisan mendahulukan Tahun Hijriyah
Pelaksanaan surat-menyurat resmi
ditandatangani oleh Ketua bersama Sekretaris, sedangkan surat-menyurat rutin
dan administrasi dapat hanya ditandatangani oleh Sekretaris saja
Administrasi keuangan ditandatangani oleh
Ketua Umum bersama Bendahara
Ketua Biro berhak menandatangani
surat-surat rutin dan administrasi ke-Biroan
BAB XIX
Pasal 30
PENUTUP
Segala ketentuan yang bertentangan dengan
Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai disahkannya
Anggaran Rumah Tangga ini
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan berikutnya berdasarkan
musyawarah dengan memperhatikan saran yang masuk
Hal-hal yang memerlukan pengaturan
pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga ini akan dituangkan dalam peraturan-peraturan
tersendiri
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada taggal : 9 April 2006
Ketua Sidang Sekretaris Sidang
(Subhi Waltono) (Ari Wibowo, S.Si)